Baca Juga
Gambar Ilustrasi Akan Kemana Uang Denda Tilang Kita | Segitigain.com |
Tilang adalah sebuah bentuk tindakan yang di lakukan oleh seorang polisi kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalulintas baik di sengaja atau tidak di sengaja ketika berkendara di jalan raya.
Mungkin sebagian dari Gansis 3in pernah merasakan yang namanya kena tilang oleh bapak/ibu polisi di jalan raya. Kesalahannya terkadang sepele, misal kaca sepion motor yang tidak lengkap. Ya sepele memang, tapi yang namanya peraturan tetap harus dipatuhi kan Gansis 3in.
Sebagai hukuman atas pelanggaran yang sudah dilakukan, polisi akan menindak pengendara dengan melakukan tilang. Pengendara akan di kenakan denda tilang sesuai dengan pasal yang di langgar pada saat operasi tilang saat itu.
Banyak yang penasaran, dan mungkin termasuk Gansis 3in juga penasaran akan kemanakah uang denda tilang yang sudah di bayarkan. Jangan pernah berfikiran bahwa uang tersebut akan masuk ke kantong saku dari polisi yang menilang ya, itu soudzon namanya (bukan ceramah).
Jaman dahulu, penilangan sangat jauh berbeda dengan sekarang ini, baik dari peraturannya, prosedurnya, hingga pada proses pembayaran denda tilang. Dahulu denda tilang mungkin banyak di manfaatkan oleh para polisi untuk melakukan pungli (pungutan liar).
Tapi beda dengan sekarang Gansis 3in. Sekarang sudah ada yang namanya E-Tilang, ini merupakan inovasi terbaru yang bertujuan untuk memudahkan Gansis 3in yang terkena tilang, juga untuk para polisi yang menilang, jadi saling menguntungkan pada intinya.
Para pelanggar akan di berikan nomor BRIVA yang nantinya akan di kirim ke masing masing nomor telepon yang sudah diberikan dan tercantum pada slip tilang. Nomor BRIVA tersebut akan dikirim lewat sms, dan digunakan untuk membayar denda tilang.
Jika Gansis 3in masih bingung untuk mengurus surat tilang yang di berikan, baca artikel berikut
AKAN KEMANA UANG DENDA TILANG YANG SUDAH DIBAYAR?
Source: Google Images |
Jadi kenapa uang pembayaran denda tilang di jadikan sebagai uang kas negara, alasannya adalah karena pertumbuhan jumlah pengedara yang semakin tahun semakin meningkat, kemudian berpengaruh pada pendapatan negara.
Kemudian uang denda tilang yang di bayarkan juga tidak masuk sebagai kategori pajak. Uang denda tilang yang dibayarkan akan dihitung sebagai pendapatan negara. Hal ini di perkuat oleh Warsa Susanta, dia adalah seorang Koordinator Pidana Hukum di Kejaksaan Agung.
"Pernah ada usulan dari pemda, ini dimasukan ke kas daerah, tapi tetap, ini akan masuk kas negara dan di hitung sebagai pendapatan negara, serta bukan pajak," ujar Warsa dalam acara diskusi di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).(Sumber: detik.com)
* Beberapa kalimat telah diganti guna menghidari dari plagiarism, namun masih dalam artian yang sama
Dari sini bisa di simpulakan bahwa masih banyak para pengendara yang melanggar peraturan dan tata tertib dalam belalulintas. Namun walau menghasilkan jumlah uang yang terbilang banyak, ini juga masih terjadi praktek pungli di saat operasi penilangan terjadi.
Jadi intinya adalah, para aparat kepolisian yang melakukan operasi razia gabungan di jalan raya, bukan karena keinginan mereka sendiri untuk mengganggu perjalanan Gansis 3in saat berkendara.
Namun, ini di lakukan guna mencegah serta meminimalisir terjadinya tidak kejahatan dan hal hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan, yang kemungkinan akan terjadi kepada para pengendara, dan tentunya karena mereka sayang kepada keselamatan Gansis 3in semuanya.
Mulai sekarang, kalau Gansis 3in di berhentikan ketika sedang terjadi razia di jala raya. Berhentilah sejenak, dan jangan kabur ya kalau sialnya memang kelengkapan kendaraan Gansis 3in tidak dipakai atau dibawa saat ada razia, karena efeknya juga akan berimbas pada keselamatan Gansis 3in juga saat berkendara.
Bagaimana Gansis 3in,
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat atau hanya menjadi tambahan pengetahuan serta wawasan untuk Gansis 3in ya. Kunjungi terus Segitigain.com untuk informasi menarik lainnya and THANKS FOR YOUR VISIT.
Post a Comment