Halloween party ideas 2015

Baca Juga

Daftar Biaya Pasal Denda Tilang Terbaru
Gambar Ilustrasi Daftar Biaya Pasal Denda Tilang Terbaru | Segitigain.com

Denda Tilang merupakan sebuah sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dijalan raya. Denda tilang yang semakin hari semakin tinggi, dimaksudkan untuk menekan kasus pelanggaran di jalan raya agar berkurang.

Nah, nyatanya bukannya berkurang, justru masih terus bertambah setiap harinya. Buat Gansis 3in yang mungkin belum tahu berapa biaya denda tilang terbaru yang berlaku di tahun 2018 sampai tahun yang belum di tetapkan, coba cek dibawah.

Bahkan berdasarkan undang – undang yang terbaru, sanksi denda tilang sudah di naikan sampai 10x lipat dari denda tilang di tahun sebelumnya, dan masih belum bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Dari website resmi milik POLRI, denda tilang berkisar Rp 250 Ribu hingga paling banyak yaitu Rp 1 Juta.

Nah lho, Gede kan. Jika tidak menginginkan hal tersebut terjadi kepada Gansis 3in, maka wajib yang namanya mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat – surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK ya.

Ok, sekarang kita cek berapa denda tilang terbaru yang sudah di tetapkan,

info tilang lengkap

Sebelumnya, peraturan mengenai jumlah denda tilang ini sudah di atur oleh undang – undang No.22 Thn.2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan. Disahkan oleh DPR pada bulan Juni 2009.

DAFTAR DENDA TILANG TERBARU   

Pasal 278 :
Pengendara mobil yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta P3K akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 280 :
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasang Plat Nomor Kendaraan Sesuai STNK, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu

Pasal 281 : 
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan akan dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 285 ayat 1 :
Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau naik jalan seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu

Pasal 285 ayat 2 :
Pengendara kendaraan mobil yang tidak lengkap atau memenuhi persyaratan teknis, spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu

Pasal 287 ayat 1 :
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu – rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat 5 :
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batasan kecepatan paling tinggi serta paling rendah kendaraan saat melaju akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu

Pasal 288 ayat 1 :
Pengendara yang tidak mempunyai STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu

Pasal 288 ayat 2 :
Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tak bisa menunjukkan ketika razia, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu

Pasal 289 :
Pengemudi ataupun penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu

Pasal 291 ayat 1 :
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm (SNI) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu

Pasal 293 ayat 1 :
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan tidak menyalakan lampu utama di malam hari serta kondisi tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp250 Ribu

Pasal 293 ayat 2 :
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 Ribu

Pasal 294 :
Pengendara kendaraan motor yang hendak berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu terlebih dahulu akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu

*Peraturan serta biaya denda tilang tersebut merupakan daftar terbaru yang dimiliki oleh situs resmi POLRI 4 Mei 2018. Kemungkinan akan terus berlaku dan menyesuaikan dengan tahun berikutnya.


Nah dengan adanya artikel tentang "Daftar Biaya Denda Tilang" ini, semoga dapat memecahkan masalah Gansis 3in yang mungkin masih bingung dengan biaya denda tilang yang harus dibayarkan untuk masing - masing pasal yang masih berlaku saat ini ya.

Bagaimana Gansis 3in,
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat atau hanya menjadi tambahan pengetahuan serta wawasan untuk Gansis 3in ya. Kunjungi terus Segitigain.com untuk informasi menarik lainnya and THANKS FOR YOUR VISIT.

Post a Comment

Powered by Blogger.